Catatan:
OPD Penerima: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Mau tanya tentang syarat pembuatan akta bayi
Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
---|---|---|---|---|
DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 07 Desember 2024 01:21:13 | - | |
DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | Terima kasih Bapak/ibu sudah menghubungi Dukcapil Temanggung. syarat oembuatan akta anak : 1. srt keterangan kelahiran dr desa 2. srt keterangan kelahiran asli dr rumah sakit/bidan 3. surat nikah 4. Ktp orang tua 5. Kk asli silahkan cukup diajukan lwt loket deza di desa/kelurahan msing masing. tidak perlu datang ke Dukcapil. terima kasih | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 07 Desember 2024 01:31:13 | - |
SelesaiAduan telah diselesaikan. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 07 Desember 2024 01:41:13 | - |