Detail WAGE1670759

Pesan Masuk

05 Desember 2024 08:47:00
OPD Penerima
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pesan

Mau tanya tentang syarat pembuatan akta bayi yang baru lahir

Jawaban

07 Desember 2024 01:32:07

Pesan

Terima kasih Bapak/ibu sudah menghubungi Dukcapil Temanggung. syarat oembuatan akta anak : 1. srt keterangan kelahiran dr desa 2. srt keterangan kelahiran asli dr rumah sakit/bidan 3. surat nikah 4. Ktp orang tua 5. Kk asli silahkan cukup diajukan lwt loket deza di desa/kelurahan msing masing. tidak perlu datang ke Dukcapil. terima kasih
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2525 Pemerintah Kabupaten Temanggung