Detail WAGE1685671

Pesan Masuk

08 Desember 2024 19:11:11
OPD Penerima
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pesan

Permohonan Informasi Kriteria Desa Penerima Insentif Dana Desa Selamat malam Bapak/Ibu Perkenalkan saya Aulia Fatikhaturrohmah, mahasiswa dari Politeknik Negeri Semarang, Jurusan Akuntansi yang saat ini sedang menyusun skripsi dengan judul “Analisi Pengaruh Penerapan Good Governance pada Pengelolaan Dana Desa” dengan fokus penelitian pada Desa Ringinanom sebagai salah satu penerima insentif dana desa. Dan saya memerlukamn informasi terkait kriteria yang digunakan untuk menentukan desa-desa penerimaa insentif dana desa di Kabupaten Temanggung. Apakah saya dapat mengetahuui dokumen atau panduan yang menjelaskan kriteriaa tersebut? Jika memungkinkan, apakah ada data tambahaan yang bisa saya akses untuk keperluan penelitian akademik ini? Saya sangat menghargai bantuan dan waktu Bapak/Ibu, dan saya siap memenuhi prosedur administrative yang diperlukan untuk mendapatkan informasi tersebut. Terima kasih banyak atas perhatian dan bantuannyaa.

Jawaban

09 Desember 2024 11:13:41

Pesan

terima kasih atas pertanyaanya sdr Aulia Fatikhaturohmah Mahasiswa dari Politeknik Negeri Semarang A. Kreteria Desa Penerima Dana Tambahan 2024 (PMK No. 145 dan 146 Tahun 2023): 1. penetapan dan penyampaian data APBDes; 2. kinerja penyaluran Dana Desa; 3. persentase anggaran BLTDesa terhadap anggaran Dana Desa; 4. persentase realisasi pembayaran BLT Desa terhadap kewajiban penganggaran BLT Desa; 5. kinerja penyampaian laporan daftar transaksi harian dan rekapitulasi transaksi harian setiap bulan 6. kinerja penyampaian laporan realisasi APBDes setiap bulantahun 7. kinerja penyampaian laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2023; dan/atau Kriteria tertentu lainnya. 8. Keberadaan dokumen rencana anggaran Kas desa pada TA 2023; 9. Implementasi CashManagement System pada system pengelolaan keuangan Desa; 10. Implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) secara online 11. Ketersediaan datadan/ataudokumen barang Milik Desa. B. Panduan Yang menjelaskan tentang Dana Tambahan 2024 1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa; 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2525 Pemerintah Kabupaten Temanggung