Jawaban
09 Desember 2024 11:13:41
Pesan
terima kasih atas pertanyaanya sdr Aulia Fatikhaturohmah Mahasiswa dari Politeknik Negeri Semarang
A. Kreteria Desa Penerima Dana Tambahan 2024 (PMK No. 145 dan 146 Tahun 2023):
1. penetapan dan penyampaian data APBDes;
2. kinerja penyaluran Dana Desa;
3. persentase anggaran BLTDesa terhadap anggaran Dana Desa;
4. persentase realisasi pembayaran BLT Desa terhadap kewajiban penganggaran BLT Desa;
5. kinerja penyampaian laporan daftar transaksi harian dan rekapitulasi transaksi harian setiap bulan
6. kinerja penyampaian laporan realisasi APBDes setiap bulantahun
7. kinerja penyampaian laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2023; dan/atau Kriteria tertentu lainnya.
8. Keberadaan dokumen rencana anggaran Kas desa pada TA 2023;
9. Implementasi CashManagement System pada system pengelolaan keuangan Desa;
10. Implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) secara online
11. Ketersediaan datadan/ataudokumen barang Milik Desa.
B. Panduan Yang menjelaskan tentang Dana Tambahan 2024
1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa;
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.