Detail WAGE1692985

Pesan Masuk

09 Desember 2024 12:32:23
OPD Penerima
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga

Pesan

Selamat siang, nama: Kristian Adhy N. Alamat : Dotakan RT4 RW 3 Candiroto Saya salah satu orang tua dari salah satu siswa di SD Remaja Parakan. ijin bertanya, kalau THR ( Tunjangan Hari Raya ) untuk sekolah swasta apa boleh meminta dari Orangtua/ wali murid. Dikarenakan dari sekolah ada surat pemberitahuan seperti ini. Untuk tahun tahun yang sudah ada surat fisiknya untuk tahun ini hanya surat pemberitahuan lewat WA grup kelas masing masing. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih

Jawaban

10 Desember 2024 16:57:17

Pesan

Selamat sore, menanggapi pertanyaan saudara, kami sampaikan bahwa pengelolaan SD Remaja berada di bawah kewenangan Yayasan sehingga tidak ada larangan sepanjang sesuai dengan aturan Yayasan yang bersangkutan dan diharapkan tidak membebani orang tua siswa. Terima kasih.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2525 Pemerintah Kabupaten Temanggung