Catatan:
OPD Penerima: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Mau tanya cara daftar ikd
Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
---|---|---|---|---|
DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 11 Desember 2024 14:09:58 | - | |
DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | Selamat sore Bapak/ibu terima kasih sudah menghubungi Dindukcapil Kab. Temanggung . untuk mengaktivasi IKD berikut caranya : Syarat IKD 1. HP Android 2. Email Aktif 3. Nomor Hp Aktif 4. KTP Elektronik Sistem Mekanisme dan Prosedur 1. Download Apliaksi Identitas Kependudukan Digital di Playstore bagi pengguna Android 2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan No. Ponsel aktif 3. Lakukan verifikasi wajah/ FOTO SELFIE 4. Lakukan Scan QRCode lewat video call ke nomor Aktivasi IKD 5. Cek email dari SIAK Terpusat Identitas 6. Masukan Kode Aktivasi yang diterima di email dan captcha , Klik AKTIFKAN 7. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email Nomor Aktivasi IKD: 1. 0813-2586-5526 2. 0895-3589-00333 3. 0821-3702-1896 4. 0878-4381-2898 5. 0895-3267-25285 6. 0895-3267-25301 | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 11 Desember 2024 14:19:58 | - |
SelesaiAduan telah diselesaikan. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 11 Desember 2024 14:29:58 | - |