Detail Tiket: WAGE1733807

Tidak ada media
Pesan Masuk
20 10:52:15 Desember 2024

OPD Penerima: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur

Dalam penerimaan P3K formasi guru kategori lulusan PPG, wajibkah melampirkan sertifikat pendidik? Jika wajib, bolehkah melampirkan sertifikat bertanda tangan digital oleh rektor? Di situs SSCASN, tidak tertulis wajib melampirkan sertifikat. Adapun contoh sertifikat bertanda tangan digital terlampir. Mohon maaf & terima kasih.

Tidak ada media
Jawaban
23 08:18:06 Desember 2024

Terimakasih banyak atas pertanyaan yang ditujukan kepada BKPSDM Kabupaten Temanggung, untuk serdik tidak wajib diunggah. Namun apabila pelamar ingin mengunggah dapat dijadikan satu dengan unggahan ijazah. Pastikan Anda telah membaca seluruh ketentuan pelamaran yang ada pada Pengumuman Pengadaan PPPK Tahap II Pemerintah Kabupaten Temanggung Formasi Tahun 2024 yang ada pada website BKPSDM melalui link sebagai berikut:

https://bkpsdm.temanggungkab.go.id/frontend/d_berita/9854