Detail WAGE1733807

Pesan Masuk

20 Desember 2024 10:52:15
OPD Penerima
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur

Pesan

Dalam penerimaan P3K formasi guru kategori lulusan PPG, wajibkah melampirkan sertifikat pendidik? Jika wajib, bolehkah melampirkan sertifikat bertanda tangan digital oleh rektor? Di situs SSCASN, tidak tertulis wajib melampirkan sertifikat. Adapun contoh sertifikat bertanda tangan digital terlampir. Mohon maaf & terima kasih.

Jawaban

23 Desember 2024 08:18:06

Pesan

Terimakasih banyak atas pertanyaan yang ditujukan kepada BKPSDM Kabupaten Temanggung, untuk serdik tidak wajib diunggah. Namun apabila pelamar ingin mengunggah dapat dijadikan satu dengan unggahan ijazah. Pastikan Anda telah membaca seluruh ketentuan pelamaran yang ada pada Pengumuman Pengadaan PPPK Tahap II Pemerintah Kabupaten Temanggung Formasi Tahun 2024 yang ada pada website BKPSDM melalui link sebagai berikut: https://bkpsdm.temanggungkab.go.id/frontend/d_berita/9854
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2525 Pemerintah Kabupaten Temanggung