Detail Pesan/Aduan WAGE

Detail Tiket: WAGE1733807

Status Terkini
Selesai Aduan telah diselesaikan. 23 Desember 2024 08:28:06

Catatan:

Tidak ada media
Pesan/Aduan
20 Desember 2024 10:52:15

OPD Penerima: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur

Dalam penerimaan P3K formasi guru kategori lulusan PPG, wajibkah melampirkan sertifikat pendidik? Jika wajib, bolehkah melampirkan sertifikat bertanda tangan digital oleh rektor? Di situs SSCASN, tidak tertulis wajib melampirkan sertifikat. Adapun contoh sertifikat bertanda tangan digital terlampir. Mohon maaf & terima kasih.

Riwayat Aduan

Status Catatan Dibuat Oleh Tanggal Media
DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur 23 Desember 2024 08:08:06 -
DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. Terimakasih banyak atas pertanyaan yang ditujukan kepada BKPSDM Kabupaten Temanggung, untuk serdik tidak wajib diunggah. Namun apabila pelamar ingin mengunggah dapat dijadikan satu dengan unggahan ijazah. Pastikan Anda telah membaca seluruh ketentuan pelamaran yang ada pada Pengumuman Pengadaan PPPK Tahap II Pemerintah Kabupaten Temanggung Formasi Tahun 2024 yang ada pada website BKPSDM melalui link sebagai berikut: https://bkpsdm.temanggungkab.go.id/frontend/d_berita/9854 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur 23 Desember 2024 08:18:06 -
SelesaiAduan telah diselesaikan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur 23 Desember 2024 08:28:06 -