OPD Penerima: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur
Dalam penerimaan P3K formasi guru kategori lulusan PPG, wajibkah melampirkan sertifikat pendidik? Jika wajib, bolehkah melampirkan sertifikat bertanda tangan digital oleh rektor? Di situs SSCASN, tidak tertulis wajib melampirkan sertifikat. Adapun contoh sertifikat bertanda tangan digital terlampir. Mohon maaf & terima kasih.
Terimakasih banyak atas pertanyaan yang ditujukan kepada BKPSDM Kabupaten Temanggung, untuk serdik tidak wajib diunggah. Namun apabila pelamar ingin mengunggah dapat dijadikan satu dengan unggahan ijazah. Pastikan Anda telah membaca seluruh ketentuan pelamaran yang ada pada Pengumuman Pengadaan PPPK Tahap II Pemerintah Kabupaten Temanggung Formasi Tahun 2024 yang ada pada website BKPSDM melalui link sebagai berikut:
https://bkpsdm.temanggungkab.go.id/frontend/d_berita/9854