Detail Pesan/Aduan WAGE

Detail Tiket: WAGE1783666

Status Terkini
Selesai Aduan telah diselesaikan. 27 Desember 2024 16:29:30

Catatan:

Tidak ada media
Pesan/Aduan
27 Desember 2024 14:08:54

OPD Penerima: Dinas Perhubungan

Izin bertanya. Apakah parkir resmi di Temanggung ini memang tidak ada karcisnya kah? Padahal saya lihat di Perda—saya lupa di pasal berapa—menyatakan bahwa juru parkir harus memberikan karcis. Kemudian untuk biaya parkirnya, apakah biaya yang benar masih Rp. 1000? Soalnya saya kalau parkir kok membayar Rp. 2000.

Terima kasih.

Riwayat Aduan

Status Catatan Dibuat Oleh Tanggal Media
DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. Dinas Perhubungan 27 Desember 2024 16:09:30 -
DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. Parkir resmi tetap menggunakan karcis, juru parkir resmi dibekali dengan karcis, serta dilengkapi seragam dan KTA dari Dinas Perhubungan ,Untuk tarif parkir sepeda motor sesuai perda no 12 tahun 2023 sebesar RP 1000.,_ ( seribu rupiah) Dinas Perhubungan 27 Desember 2024 16:19:30 -
SelesaiAduan telah diselesaikan. Dinas Perhubungan 27 Desember 2024 16:29:30 -