Catatan:
OPD Penerima: Dinas Perhubungan
Izin bertanya. Apakah parkir resmi di Temanggung ini memang tidak ada karcisnya kah? Padahal saya lihat di Perda—saya lupa di pasal berapa—menyatakan bahwa juru parkir harus memberikan karcis. Kemudian untuk biaya parkirnya, apakah biaya yang benar masih Rp. 1000? Soalnya saya kalau parkir kok membayar Rp. 2000.
Terima kasih.
Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
---|---|---|---|---|
DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Dinas Perhubungan | 27 Desember 2024 16:09:30 | - | |
DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | Parkir resmi tetap menggunakan karcis, juru parkir resmi dibekali dengan karcis, serta dilengkapi seragam dan KTA dari Dinas Perhubungan ,Untuk tarif parkir sepeda motor sesuai perda no 12 tahun 2023 sebesar RP 1000.,_ ( seribu rupiah) | Dinas Perhubungan | 27 Desember 2024 16:19:30 | - |
SelesaiAduan telah diselesaikan. | Dinas Perhubungan | 27 Desember 2024 16:29:30 | - |