Jawaban
27 Desember 2024 16:19:30
Pesan
Parkir resmi tetap menggunakan karcis, juru parkir resmi dibekali dengan karcis, serta dilengkapi seragam dan KTA dari Dinas Perhubungan ,Untuk tarif parkir sepeda motor sesuai perda no 12 tahun 2023 sebesar RP 1000.,_ ( seribu rupiah)