Detail WAGE1783666

Pesan Masuk

27 Desember 2024 14:08:54
OPD Penerima
Dinas Perhubungan

Pesan

Izin bertanya. Apakah parkir resmi di Temanggung ini memang tidak ada karcisnya kah? Padahal saya lihat di Perda—saya lupa di pasal berapa—menyatakan bahwa juru parkir harus memberikan karcis. Kemudian untuk biaya parkirnya, apakah biaya yang benar masih Rp. 1000? Soalnya saya kalau parkir kok membayar Rp. 2000. Terima kasih.

Jawaban

27 Desember 2024 16:19:30

Pesan

Parkir resmi tetap menggunakan karcis, juru parkir resmi dibekali dengan karcis, serta dilengkapi seragam dan KTA dari Dinas Perhubungan ,Untuk tarif parkir sepeda motor sesuai perda no 12 tahun 2023 sebesar RP 1000.,_ ( seribu rupiah)
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2525 Pemerintah Kabupaten Temanggung