Detail Tiket: WAGE1783666

Tidak ada media
Pesan Masuk
27 14:08:54 Desember 2024

OPD Penerima: Dinas Perhubungan

Izin bertanya. Apakah parkir resmi di Temanggung ini memang tidak ada karcisnya kah? Padahal saya lihat di Perda—saya lupa di pasal berapa—menyatakan bahwa juru parkir harus memberikan karcis. Kemudian untuk biaya parkirnya, apakah biaya yang benar masih Rp. 1000? Soalnya saya kalau parkir kok membayar Rp. 2000.

Terima kasih.

Tidak ada media
Jawaban
27 16:19:30 Desember 2024

Parkir resmi tetap menggunakan karcis, juru parkir resmi dibekali dengan karcis, serta dilengkapi seragam dan KTA dari Dinas Perhubungan ,Untuk tarif parkir sepeda motor sesuai perda no 12 tahun 2023 sebesar RP 1000.,_ ( seribu rupiah)