Jawaban
10 Januari 2025 15:05:19
Pesan
Selamat siang, terima kasih telah menghubungi kami
Layanan KKPR terdiri dari KKPR berusaha yang terbit melalui OSS dan KKPR non berusaha yang dapat dilakukan pendaftaran secara manual di gerai DPMPTSP Kabupaten Temanggung
Untuk persyaratannya adalah sbb:
1. Identitas Pemohon
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. FC alas hak/bidang tanah yang akan diminta KKPR
4. FC pembayaran PBB
5. Mengisi form KKPR