Detail WAGE1838352

Pesan Masuk

17 Januari 2025 08:43:49
OPD Penerima
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pesan

Selamat siang. Ijin bertanya. untuk pembuatan KTP Elektronik persyaratannya apa saja ya? Apakah bisa dilakukan ketika seseorang berusia 17 tahun kurang 2 bulan?

Jawaban

20 Januari 2025 08:19:28

Pesan

hallo selamat pagi, untuk pembuatan KTP syaratnya cukup FC. Kk dan akte lahir, bisa dilakukan sebelum umur 17 tahun, namun untuk pencetakan KTP bisa dicetak setelah umur 17 thn (pas ultah). silahkan datang ke kecamatan atau langsung ke kantor dinas Dukcapil. trmksh
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2525 Pemerintah Kabupaten Temanggung