Jawaban
20 Januari 2025 08:19:28
Pesan
hallo selamat pagi, untuk pembuatan KTP syaratnya cukup FC. Kk dan akte lahir, bisa dilakukan sebelum umur 17 tahun, namun untuk pencetakan KTP bisa dicetak setelah umur 17 thn (pas ultah). silahkan datang ke kecamatan atau langsung ke kantor dinas Dukcapil. trmksh