Detail Pesan/Aduan WAGE

Detail Tiket: WAGE1838352

Status Terkini
Selesai Aduan telah diselesaikan. 20 Januari 2025 08:29:28

Catatan:

Tidak ada media
Pesan/Aduan
17 Januari 2025 08:43:49

OPD Penerima: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Selamat siang. Ijin bertanya. untuk pembuatan KTP Elektronik persyaratannya apa saja ya? Apakah bisa dilakukan ketika seseorang berusia 17 tahun kurang 2 bulan?

Riwayat Aduan

Status Catatan Dibuat Oleh Tanggal Media
DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 20 Januari 2025 08:09:28 -
DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. hallo selamat pagi, untuk pembuatan KTP syaratnya cukup FC. Kk dan akte lahir, bisa dilakukan sebelum umur 17 tahun, namun untuk pencetakan KTP bisa dicetak setelah umur 17 thn (pas ultah). silahkan datang ke kecamatan atau langsung ke kantor dinas Dukcapil. trmksh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 20 Januari 2025 08:19:28 -
SelesaiAduan telah diselesaikan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 20 Januari 2025 08:29:28 -