Catatan:
OPD Penerima: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Selamat siang. Ijin bertanya. untuk pembuatan KTP Elektronik persyaratannya apa saja ya? Apakah bisa dilakukan ketika seseorang berusia 17 tahun kurang 2 bulan?
Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
---|---|---|---|---|
DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 20 Januari 2025 08:09:28 | - | |
DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | hallo selamat pagi, untuk pembuatan KTP syaratnya cukup FC. Kk dan akte lahir, bisa dilakukan sebelum umur 17 tahun, namun untuk pencetakan KTP bisa dicetak setelah umur 17 thn (pas ultah). silahkan datang ke kecamatan atau langsung ke kantor dinas Dukcapil. trmksh | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 20 Januari 2025 08:19:28 | - |
SelesaiAduan telah diselesaikan. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 20 Januari 2025 08:29:28 | - |