Catatan:
OPD Penerima: Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Apa kah bisa membuat kartu AK1 /Kartu kuning secara online
Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
---|---|---|---|---|
DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja | 22 Januari 2025 15:36:19 | - | |
DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | Bisa membuat kartu kuning secara online dengan mendaftar di register e makaryo(diisi secara lengkap, jangan ada yanga dilewati)..tetapi untuk hasil cetaknya tetap harus ke dinas perindustrian dan tenaga kerja, jl gajah mada no 76 temanggung(Maron/BLK) | Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja | 22 Januari 2025 15:46:19 | - |
SelesaiAduan telah diselesaikan. | Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja | 22 Januari 2025 15:56:19 | - |