Selesai Aduan telah diselesaikan.
10 Februari 2025 14:17:43
Catatan:
Media:
Tidak ada media
Pesan/Aduan
27 Januari 2025 15:44:32
OPD Penerima: Developer
Saya mau bertanya bagaimana jika surat nikah hilang? Apakah bisa membuat keambli? Jika bisa apa saja syaratnya?
Riwayat Aduan
Status
Catatan
Dibuat Oleh
Tanggal
Media
DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait.
Developer
10 Februari 2025 13:57:43
DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail.
Bisa. Syarat yang harus dilengkapi adalah Surat pengantar dari desa tentang kehilangan buku nikah, kemudian dimintakan surat kehilangan dari Polsek setempat, kemudian dibawa ke KUA tempat dulu menikah.