Detail Tiket: WAGE1856695

Tidak ada media
Pesan Masuk
27 15:44:32 Januari 2025

OPD Penerima: Developer

Saya mau bertanya bagaimana jika surat nikah hilang? Apakah bisa membuat keambli? Jika bisa apa saja syaratnya?

Tidak ada media
Jawaban
10 14:07:43 Februari 2025

Bisa. Syarat yang harus dilengkapi adalah Surat pengantar dari desa tentang kehilangan buku nikah, kemudian dimintakan surat kehilangan dari Polsek setempat, kemudian dibawa ke KUA tempat dulu menikah.