OPD Penerima: Developer
Saya mau bertanya bagaimana jika surat nikah hilang? Apakah bisa membuat keambli? Jika bisa apa saja syaratnya?
Bisa. Syarat yang harus dilengkapi adalah Surat pengantar dari desa tentang kehilangan buku nikah, kemudian dimintakan surat kehilangan dari Polsek setempat, kemudian dibawa ke KUA tempat dulu menikah.