Saya mau bertanya bagaimana jika surat nikah hilang? Apakah bisa membuat keambli? Jika bisa apa saja syaratnya?
Jawaban
10 Februari 2025 14:07:43
Pesan
Bisa. Syarat yang harus dilengkapi adalah Surat pengantar dari desa tentang kehilangan buku nikah, kemudian dimintakan surat kehilangan dari Polsek setempat, kemudian dibawa ke KUA tempat dulu menikah.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id