Detail WAGE1856695

Pesan Masuk

27 Januari 2025 15:44:32
OPD Penerima
Developer

Pesan

Saya mau bertanya bagaimana jika surat nikah hilang? Apakah bisa membuat keambli? Jika bisa apa saja syaratnya?

Jawaban

10 Februari 2025 14:07:43

Pesan

Bisa. Syarat yang harus dilengkapi adalah Surat pengantar dari desa tentang kehilangan buku nikah, kemudian dimintakan surat kehilangan dari Polsek setempat, kemudian dibawa ke KUA tempat dulu menikah.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2525 Pemerintah Kabupaten Temanggung