Detail Pesan/Aduan WAGE

Detail Tiket: WAGE18598

Status Terkini
Dibalas Aduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. 22 April 2026 12:07:44

Catatan: Terima kasih atas penyampaian informasi/aduan yang telah disampaikan. Menindaklanjuti hal tersebut, kami sampaikan bahwa kewenangan penanganan perusahaan disesuaikan dengan cakupan wilayah operasional perusahaan, yaitu: *Apabila perusahaan hanya beroperasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota, maka proses pelayanan dan penanganan dilakukan oleh Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota setempat. *Apabila perusahaan memiliki wilayah operasional di beberapa kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maka penanganan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi. *Apabila perusahaan memiliki kantor atau wilayah operasional di beberapa kabupaten/kota yang berada di lintas provinsi, maka penanganan menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Tidak ada media
Pesan/Aduan
26 Maret 2026 09:58:36

OPD Penerima: Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja

Izin bertanya, apabila lokasi operasional perusahaan berada di Kabupaten Temanggung, namun alamat kantor pusat yang tercantum pada NPWP berada di Jakarta, untuk pengajuan pelaporan (PP) apakah dilakukan melalui Disnaker Kabupaten Temanggung atau melalui Direktorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan?

Mohon arahan dan informasinya. Terima kasih ????

Riwayat Aduan

Status Catatan Dibuat Oleh Tanggal Media
UnknownStatus tidak diketahui. Pesan diteruskan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Admin WAGE 26 Maret 2026 10:02:50 -
DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. Terima kasih atas penyampaian informasi/aduan yang telah disampaikan. Menindaklanjuti hal tersebut, kami sampaikan bahwa kewenangan penanganan perusahaan disesuaikan dengan cakupan wilayah operasional perusahaan, yaitu: *Apabila perusahaan hanya beroperasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota, maka proses pelayanan dan penanganan dilakukan oleh Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota setempat. *Apabila perusahaan memiliki wilayah operasional di beberapa kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maka penanganan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi. *Apabila perusahaan memiliki kantor atau wilayah operasional di beberapa kabupaten/kota yang berada di lintas provinsi, maka penanganan menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. perinaker 22 April 2026 12:07:44 -