Catatan:
OPD Penerima: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur
Jika kita lolos tahap administrasi, tetapi memutuskan mundur dari seleksi P3K sebelum tahap tertulis & wawancara, apakah kita akan dikenai sanksi? Adakah syarat yang perlu diajukan untuk mundur dari seleksi P3K?
Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
---|---|---|---|---|
DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur | 21 Maret 2025 21:10:00 | - | |
DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | Terimakasih atas pertanyaan yang ditunjukkan. Tidak terdapat sanksi apabila mundur dari seleksi PPPK sebelum seleksi kompetensi. | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur | 21 Maret 2025 21:20:00 | - |
SelesaiAduan telah diselesaikan. | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur | 21 Maret 2025 21:30:00 | - |