Jawaban
10 April 2025 13:00:04
Pesan
Selamat pagi, trmksh sudah menghubungi Dukcapil Temanggung. Berikut untuk persyaryan KK baru :
Syarat KK:
KK Baru setelah menikah/Cerai:
1. KK asli
2. KTP asli
3. FC. Surat Nikah/Cerai
4. FC Ijazah Terakhir
5. dan data dukung perubahan data misal pekerjaan, golongan darah,
Memasukan anggota baru di KK bagi bayi baru lahir:
1. KK asli
2. Surat Keterangan kelahiran Asli dari bidan/ rumah sakit
3. Surat NIkah orang tua
Silahkan diajukan lewat loket desa permata atau melalui Online mandiri lewat IKD dan link pelayanan online di: pelayanan.dindukcapil.temanggungkab.go.id/ atau MALL PELAYANAN PUBLIK