Selesai Aduan telah diselesaikan.
10 April 2025 13:10:04
Catatan:
Media:
Tidak ada media
Pesan/Aduan
09 April 2025 10:24:15
OPD Penerima: Developer
Assalamu'alaikum, mau tanya kalau pengurusan KK baru persyaratannya apa saja ya?
Riwayat Aduan
Status
Catatan
Dibuat Oleh
Tanggal
Media
DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait.
Developer
10 April 2025 12:50:04
DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail.
Selamat pagi, trmksh sudah menghubungi Dukcapil Temanggung. Berikut untuk persyaryan KK baru :
Syarat KK:
KK Baru setelah menikah/Cerai:
1. KK asli
2. KTP asli
3. FC. Surat Nikah/Cerai
4. FC Ijazah Terakhir
5. dan data dukung perubahan data misal pekerjaan, golongan darah,
Memasukan anggota baru di KK bagi bayi baru lahir:
1. KK asli
2. Surat Keterangan kelahiran Asli dari bidan/ rumah sakit
3. Surat NIkah orang tua
Silahkan diajukan lewat loket desa permata atau melalui Online mandiri lewat IKD dan link pelayanan online di: pelayanan.dindukcapil.temanggungkab.go.id/ atau MALL PELAYANAN PUBLIK