Detail WAGE1997157

Pesan Masuk

09 April 2025 10:24:15
OPD Penerima
Developer

Pesan

Assalamu'alaikum, mau tanya kalau pengurusan KK baru persyaratannya apa saja ya?

Jawaban

10 April 2025 13:00:04

Pesan

Selamat pagi, trmksh sudah menghubungi Dukcapil Temanggung. Berikut untuk persyaryan KK baru : Syarat KK: KK Baru setelah menikah/Cerai: 1. KK asli 2. KTP asli 3. FC. Surat Nikah/Cerai 4. FC Ijazah Terakhir 5. dan data dukung perubahan data misal pekerjaan, golongan darah, Memasukan anggota baru di KK bagi bayi baru lahir: 1. KK asli 2. Surat Keterangan kelahiran Asli dari bidan/ rumah sakit 3. Surat NIkah orang tua Silahkan diajukan lewat loket desa permata atau melalui Online mandiri lewat IKD dan link pelayanan online di: pelayanan.dindukcapil.temanggungkab.go.id/ atau MALL PELAYANAN PUBLIK
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2525 Pemerintah Kabupaten Temanggung