Catatan:
OPD Penerima: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
syrat jadikan surat pindah jadi KK
Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
---|---|---|---|---|
DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 15 Mei 2025 04:30:21 | - | |
DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | Halo, terima kasih telah menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Terkait pertanyaan "syarat jadikan surat pindah jadi KK", dapat kami sampaikan bahwa proses tersebut bisa diurus melalui: 1. Desa/Kelurahan setempat, dengan membawa dokumen persyaratan. (SRT PINDAH, KTP ASLI) 2. Secara online mandiri melalui layanan daring melalui website pelayanan online dukcapil Adapun syarat umum untuk membuat KK dari surat pindah meliputi: 1.Surat pindah dari daerah asal 2.Fotokopi buku nikah/akta perkawinan (bagi yang sudah menikah) Fotokopi KTP/ KIA seluruh anggota Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan (misalnya akta kelahiran anak, ijazah terakhir) | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 15 Mei 2025 04:40:21 | - |
SelesaiAduan telah diselesaikan. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 15 Mei 2025 04:50:21 | - |