Catatan:
OPD Penerima: Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Bagaimana cara menjadi agen pupuk subsidi....
Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
---|---|---|---|---|
DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan | 04 Agustus 2025 15:02:19 | - | |
DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | Berdasarkan Peraturan Mentri Pertanian no 15 tahun 2025 tentang pelaksanaan Perpres no 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk subsidi. Terdapat perubahan mekanisme tata kelola pupuk subsidi. Titik serah pupuk subsidi berasal dari gapoktan, koperasi, pengecer resmi dan KDMP. Jika titik serah dari gapoktan info lebih lanjut dapat ke Bidang Sarana dan Prasaran Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan. Sedangkan jika titik serah dari koperasi, pengecer atau KDMP info lebih lanjut dapat ke Dinkopdag atau PIHC. | Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan | 04 Agustus 2025 15:12:19 | - |
SelesaiAduan telah diselesaikan. | Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan | 04 Agustus 2025 15:22:19 | - |