OPD Penerima: Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Bagaimana cara menjadi agen pupuk subsidi....
Berdasarkan Peraturan Mentri Pertanian no 15 tahun 2025 tentang pelaksanaan Perpres no 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk subsidi. Terdapat perubahan mekanisme tata kelola pupuk subsidi.
Titik serah pupuk subsidi berasal dari gapoktan, koperasi, pengecer resmi dan KDMP.
Jika titik serah dari gapoktan info lebih lanjut dapat ke Bidang Sarana dan Prasaran Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Sedangkan jika titik serah dari koperasi, pengecer atau KDMP info lebih lanjut dapat ke Dinkopdag atau PIHC.