OPD Penerima: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kepada
Yth.
1.Kapala Dinpermades
Kabupaten Temanggung
Dengan hormat,
Sebelumnya kami mohon maaf tentang apa yang akan kami sampaikan.
Yang pertama tentang permohonan penjelelasan berkaitan dengan status tanah bengkok di Desa Tlogowero Kecamatan Bansari.
Ada tanah bengkok perangkat desa yang kemudian dijadikan sebagai tanah "bondo deso" yang biasanya disewakan untuk masyarakat, sudah lebih dari lima tahun tidak dimanfaatkan,jadi semak belukar.
Mohon dijelaskan,kalau tanah tersebut yang konon akan dialihfungsikan untuk mendukung pariwisata perijinannya sudah sampai sejauh mana?
Kalau perijinannya belum tuntas kenapa tidak dikembalikan lagi sebagai lahan yang produktif.
Artinya kalau tanah tersebut disewakan seperti biasanya maka desa bisa mendapatkan tambahan uang karena kalau disewakan bisa laku 12 sampai 15 juta per tahu,bisa masuk PAD,masyarakat juga dapat tambahan lahan untuk pertanian.
Sudah pernah kami sampaikan kepada Pemetintahan Desa Tlogowero satu tahun yang lalu namun sampai saat ini belum ada penjelasan.
Yang kedua, berdasarkan informasi dari ketua atau direktur Bumdes ada alokasi dana sebesar 150.juta yang pengajuannya untuk simpan pinjam.Dana tersebut digunakan untuk membayar pengadaan tanah lokasi wisata BCL (Banyu Ciblon Lestari).Mohon dijelaskan bagaimana cara pengembaliannya ? Bukannya Bumdes bertujuan untuk profit otiented dan di harapkan demi mensejahterakan masyarakat? Belum lagi masalah Grand haose,soud system yang mubazir.
Mengelola Bumdes tentunya tidak luput dari pengawasan dan pembinaan. BPD seharusnya menjalankan fungsinya. Bagaimana pembinaanya dari kecamatam,dari pendamping desa yang seharusnya lebih tahu mulai dari proses perencanannya.
Penggalian potensi desa sebaiknya jangan asal asalan sehingga dana dari pemerintah tidak mubazir.
Demikian yang bisa kami sampaikan atas perhatiannya disampaikan trimakasih.
Tlogowero, 13 Juni 2025
Hormat kami
Sumali (Rt.01)
Masrohan (Rt.O4)
Berkenaan dengan pertanyaan Saudara terkait tanah kas Desa Tlogowero yang dimaksud, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun 2018, tanah kas Desa terdiri dari:
- Tanah Bengkok yang merupakan tanah milik Desa yang digunakan sebagai sumber pendapatan asli Desa dan dikelola sebagai tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Tanah Bondho Desa merupakan tanah pertanian/perikanan/peternakan milik Desa yang digunakan sebagai sumber pendapatan asli Desa untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan fasilitas umum serta fasilitas sosial di Desa
Berdasarkan keterangan saudara dan hasil klarifikasi kami kepada Pemerinah Desa bahwa benar tanah yang dimaksud merupakan tanah bengkok yang sedang dalam proses pengeringan dan akan dialihfungsikan menjadi bondho Desa.
Adapun syarat alih fungsi status tanah bengkok menjadi bondho Desa, dari pertanian menjadi non pertanian perlu ada izin tertulis dari Bupati.
Setelah kami lakukan penelusuran dokumen permohonan alih fungsi tanah kas Desa, belum terdapat permohonan terhadap tanah kas Desa Tlogowero yang dimaksud. Sehingga pemanfaatan tanah kas Desa dimaksud dapat dilakukan sebagaimana bentuk pemanfaatan tanah bengkok selama belum terdapat alih fungsi.
Berkenaan dengan pertanyaan Saudara terkait alokasi dana sebesar 150.juta yang pengajuannya untuk simpan pinjam dan dana tersebut digunakan untuk membayar pengadaan tanah lokasi wisata BCL (Banyu Ciblon Lestari), kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2024 tentang Badan Usaha Milik Desa, bahwa:
- Penyertaan Modal Desa untuk penambahan modal BUM Desa yang digunakan untuk Pengembangan kegiatan usaha BUM Desa dan/atau unit usaha BUM Desa harus dilakukan kajian kelayakan usaha;
- Aset BUM Desa bersumber dari penyertaan modal. Perkembangan dan keberadaan aset BUM Desa dilaporkan secara berkala dalam laporan keuangan.
Sehingga apabila ada perubahan penggunaan penyertaan modal yg sebelumnya utk usaha simpan pinjam mjd pendukung kegiatan wisata BCL, maka perlu dilakukan:
1. Surat pemberitahuan atau permohonan atau sejenisnya dari Direktur BUMDesa kpd Pengawas dan Penasehat, apabila akan dilakukan perubahan/review atas penggunaan penyertaan modal BUMDesa
2. Musyawarah Internal BUMDesa (pengawas, penasehat, dan pengelola) membahas perubahan analisa usaha dan penggunaan penyertaan modal Pemdes, dan hasilnya dituangkan dalam BA Musyawarah.