OPD Penerima: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur
Assalamualaikum wr wb.
Selamat pagi Bapak/Ibu, mohon izin bertanya terkait layanan kemudahan pencantuman gelar di BKPSDM Kabupaten Temanggung.
BKN telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025. Sesuai dengan informasi yang diunggah oleh Akun IG Kanreg I BKN berikut : https://www.instagram.com/reel/DLIC4ZiqpTZ/?igsh=MXBtYjlxYTQ3MWtoeQ==) dan YouTube BKN Official https://www.youtube.com/watch?v=oJix6sAe7MI
Untuk Kabupaten Temanggung masih menggunakan acuan pada Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024?
Yang mana di Surat Edaran terbaru tersebut menyatakan bahwa benar-benar memberikan kemudahan bagi ASN yang telah memiliki ijazah untuk mencantumkan gelarnya.
Diketahui bahwa pencantuman gelar di Surat Edaran terbaru, syaratnya hanya ijazah dan transkrip nilai, tetapi kenapa BKPSDM Kabupaten Temanggung memiliki kebijakan yang berbeda dengan Surat Edaran dari pusat?
Mohon untuk konfirmasi terkait dengan pencantuman gelar bagi ASN yang sudah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dari awal pengangkatan CPNS.
Mohon untuk balasannya, agar ASN Kabupaten Temanggung dapat meningkatkan kompetensi diri melalui jalur pendidikan. Terima kasih.
Berkaitan dengan SE Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 mohon untuk dapat menunggu. Saat ini pemkab Temanggung masih menunggu regulasi dari BKD provinsi. Terimakasih