OPD Penerima: Dinas Sosial
Mohon bantuannya ????????saya 1kk beranggota 4orng baru mendapatkan kartu dr pihak kecamatan untuk bantuan PKH & bpnt sudah dicabut dikarenakan alasan listrik saya dayanya 1300watt sedangkan listrik saya besar disebabkan dulunya itu untuk 2rumah yg sebelah untuk menjahit dan rumah saya untuk kebutuhan berdagang usaha kecil2n untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari2 karena saya tidak bekerja hanya suami yg bekerja dan kami mempunyai 2balita ...rumah yg saya huni bukan punya saya melainkan punya bude saya ,sudah melamar kerja tetapi tidak ada panggilan akhirnya untuk menyambung hidup kami berjualan ekonomi blm stabil sampai terlilit banyak hutang kenapa ketua PKH yg punya sawah punya mobil masih mendapatkan bantuan sedangkan saya warga hanya minta jangan dicabut untuk kebutuhan berobat saja PBI jk harus dicabut dinonaktifkan sedangkan untuk membayar iuran BPJS mandiri saja kami tidak mampu biaya sekolah juga belum mampu ,tunggakan biaya sekolah anak2 kami sampai belum kami bayar karena susahnya berwirausaha baru merintis tolong kebijaksanaanya pak pemkab,agar kebutuhan berobat untuk saya dan keluarga saya bisa digunakan... Saya hanya memohon untuk diaktfkan kembali PBI jk kami kami mohon kebijaksanaanya
Terkait pemberhentian bansos itu menjadi kewenangan KEMENSOS pusat bukan berada di Daerah ataupun petugas pendata.
Bisa diusulkan ulang tapi kami tidak bisa menjanjikan ke aktifannya, karena sifatnya hanya usulan, dan diterima atau tidak diterima usulannya semua kewenangan KEMENSOS. Untuk BPJS Pemerintah, bisa datang ke kantor Dinsos Membawa Fotokopi KK, akan kami bantu coba usulkan ke BPJS APBD
Terima kasih