OPD Penerima: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kepada Yth.Instansi Terkait
Selamat Pagi,Mohon ijin untuk bertanya,dan meminta informasi terkait biaya iuran 40 rb per tahun,bagi pengguna Kilometer listrik ( spidometer)guna keperluan listrik desa.
Yg saya tanyakan adalah sbg berikut
1.Apakah pembayaran listrik desa dibebankan ke masyarakat
2.Apakah di daerah pelosok seperti kami tidak ada dana desa untuk kebutuhan listrik desa (listrik penerangan jalan).
Info Lokasi
Dusun Depok Desa Gemawang Kecamatan Gemawang Kabupaten Temanggung .
Terimakasih mohon informasinya.
Hormat saya,
Warga Depok Gemawang
Menjawab pertanyaan Saudara tentang Pengelolaan Listrik di Dusun Depok Desa Gemawang Kecamatan Gemawangdapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, disebutkan bahwasalah satu fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 adalah untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital.
Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital difokuskan kepada Desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi dengan kriteria diantaranya terletak di daerah terpencil, dengan keterbatasan akses terhadap infrastruktur teknologi, seperti internet, jaringan telekomunikasi, dan sumber daya teknologi lainnya.
Kegiatan peningkatan kualitas Desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi, melalui:
a. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif yang belum dialiri listrik oleh PLN sesuai kewenangan Desa, seperti:
1)a. pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
2)b. pembangkit listrik tenaga biodiesel;
3)c. pembangkit listrik tenaga matahari (panel surya);
4)d. pembangkit listrik tenaga angin;
5)e. kincir air;
6)f. instalasi biogas;
a.g. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
b.h. kegiatan lainnya untuk pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif di Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
2. Berdasarkan informasi dari Desa Gemawang Kecamatan Gemawang bahwa dalam Musdus sudah diputuskan:
a) Setiap spedometer listrik dipungut iuran 40 ribu pertahun (termasuk spedometer pulsa);
b) Pengelolaan diserahkan kepada Pemuda Dusun Depok;
c) Pengumpulan uang iuran maksimal bulan Agustus di Bendahara Pemuda Dusun;
d) Hasil pengumpulan iuran digunakan untuk pengembangan lampu jalan Dusun Depok.
Demikian untuk diketahui.