Detail Pesan/Aduan WAGE

Detail Tiket: WAGE2F73B

Status Terkini
Selesai Aduan telah diselesaikan. 06 Juni 2025 18:38:02

Catatan:

Tidak ada media
Pesan/Aduan
03 Juni 2025 15:02:52

OPD Penerima: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

tanggapan#WAGE1225677#[Tanah kas desa karang tejo kec kedu yg depan smpn1 kedu dibuat jalan masuk ke desa danurejo, kurang lebih lebar 6m dan panjang 30m total 180m2. Dibangun di era kades alm heri (karang tejo) dan era kades taufik (danurejo). Sekarang mau diminta balik oleh pemdes setempat. Yg jadi pertanyaan saya apakah bisa
1. Tukar guling dengan aset desa danurejo kalau birokrasi tidak rumit.
2. Tetap aset desa karangtejo secara administrasi dan menjadi akses masuk jalan ke danurejo.
3. Pernah kedua pemdes (danurejo dan karang tejo)dimediasi camat kedu dan dinpermades tp sepertinya belum ada tindak lanjut.


Demikian trimakasih


Hormat kami
Arlis prijatmoko]

Riwayat Aduan

Status Catatan Dibuat Oleh Tanggal Media
DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa 06 Juni 2025 18:18:02 -
DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. Yth. Bp. Arlis Prijatmoko berikut kami sampaikan beberapa hal terkait pertanyaan yang Saudara sampaikan: 1. Bahwa berdasarkan kronologis yang Saudara sampaikan, dimungkinkan adanya tukar menukar tanah kas Desa antara Desa Karangtejo dan Desa Danurejo. Tanah milik Desa Karangtejo yang dimaksud adalah yang digunakan untuk akses jalan warga Danurejo; 2. Dalam kasus yang terjadi, maka mekanisme tukar menukar tanah kas Desa yang dapat ditempuh adalah Tukar Menukar Tanah Kas Desa Bagi Kepentingan Desa, dikarenkan dalam hal ini Desa Danurejo memerlukan tanah untuk akses jalan warga Desa Danurejo; 3. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024, syarat tukar menukar tanah kas Desa bagi kepentingan Desa adalah terdapat Persetujuan Bupati, sehingga perlu adanya permohonan dari pihak Desa terkait tukar menukar tanah kas Desa dimaksud; 4. Sehingga, tukar guling yang Saudara maksud pada pertanyaan Nomor 1 sangat dimungkinkan dilaksanakan apabila kedua Desa setuju untuk melaksanakan tukar menukar tanah kas Desa; 5. Berkenaan dengan pertanyaan nomor 3, Pemerintah Kabupaten Temanggung belum dapat memproses tukar menukar tanah kas Desa yang dimaksud dikarenakan belum adanya permohonan dan pengajuan dari pihak-pihak yang terkait (Pemerintah Desa); 6. Tindak lanjut atas kronologis yang terjadi merupakan kewenangan kedua belah pihak Desa berdasarkan hasil Musywarah. demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan Saudara. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa 06 Juni 2025 18:28:02 -
SelesaiAduan telah diselesaikan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa 06 Juni 2025 18:38:02 -