Detail Tiket: WAGEDCF4A

Gambar Pesan
Pesan Masuk
08 15:18:42 Juli 2025

OPD Penerima: Developer

Mohon di beri tahu ?
1. kenapa test perangkat desa tegalrejo formasi dusun kramat, mundur 1 hari dari jadwal 2 juli 2025?
2. Salah satu peserta anak bpd kenapa dalam acar ikra damai di wakilkan bapaknya yang seorang anggota bpd?
3. Kenapa soal kisi kisi yang di sampaikan sekdes tidak sesuai dengan soal keluar?
4. Kenapa soal pejabat sekdes ngotot harus soal dari Denpermades, tidak dari panitia test di desa?
5. Kenapa soal tidak masuk akal tidak seusai dengan jabatan yaitu kadus? Silahkan di cek soal soal yang tidak layak untuk test perangkat desa.?

Mohon di tidak lanjutin sebelum saya laporkan dan viralkan tetang pemilihan perangkat desa tegalrejo formasi dusun kramat

Tidak ada media
Jawaban
13 13:43:08 Juli 2025

Terimakasih atas perhatian Saudara terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tegalrejo khususnya dalam penyelenggaraan ujian Perangkat Desa.
Menjawab pertanyaan Saudara:
1. Pengunduran jadwal tes Perangkat Desa yang semula 2 Juli 2025 menjadi 3 Juli 2025 dikarenakan tanggal 2 Juli 2025 Panitia Penyusun Soal yang dari Dinpermades tidak bisa hadir karena masih ada jadwal Pelatihan Awal Masa Tugas Perangkat Desa yang diselenggarakan pada 24 Juni-2 Juli 2025.
2. Acara ikrar damai yang dilaksanakan oleh Panitia Desa itu diluar tahapan proses pengisian Perangkat Desa yang ditetapkan oleh Bupati, acara tersebut merupakan kearifan lokal dari Panitia Desa sebagai bentuk komitmen dari Panitia Desa dan para Peserta ujian calon Perangkat Desa agar bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan mensukseskan pelaksanaan ujian Perangkat Desa. Jadi walaupun ikrar damai tersebut tidak dilaksanakan atau tidak dihadiri oleh Peserta, maka tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Materi ujian tertulis Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
a. UUD 1945 dan Pancasila
b. Pengetahuan Umum
c. Administrasi Perkantoran
d. Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa
e. Kemampuan Dasar Komputer
Dan ujian Praktek Komputer sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Materi ujian yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan Peraturan Bupati di atas.
4. Perihal Panitia Desa melibatkan tim penyusun soal dari Dinpermades, setelah kami konfirmasi ke Pihak Pemerintah Desa Tegalrejo dan Panitia Desa, hal tersebut dimaksudkan agar terjadi transparansi, karena Pemerintah Desa berkaca dari pengalaman pengisian Perangkat Desa sebelumnya, bahwa walaupun pembuatan soal oleh Panitia Desa sendiri dan sudah transparan, tetap ada komplain dari Peserta yang kalah. Maka diputuskan dan telah disampaikan saat sosialisasi kekosongan Perangkat Desa pada hari Rabu, 21 Mei 2025 bertempat di Balai Desa Tegalrejo, dan disepakati dalam forum tersebut yang dihadiri oleh Camat Ngadirejo, Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, dan perwakilan masyarakat. Hal tersebut bukan semata-mata atas keinginan atau keputusan dari Sekretaris Desa.
5. Sebagaimana jawaban nomor 3 di atas, materi soal ujian tertulis maupun praktek sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan jabatan Kepala Dusun dan Jabatan Perangkat Desa secara umum. Soal ujian praktek komputer sesuai dengan tugas Kepala Dusun, soal praktek excel membuat RAB kegiatan fisik, soal praktek word menyusun naskah Pidato/Sambutan Peresmian Jalan Dusun dengan menggunakan Bahasa Jawa Kromo Alus/Inggil. Soal ujian sudah sesuai aturan dan layak untuk tes Perangkat Desa, hanya mungkin soal yang keluar tidak sesuai dengan ekspektasi Peserta.
Demikian untuk dijadikan maklum. Apabila ada ketidakpuasan dapat langsung disampaikan kepada Pemerintah Desa Tegalrejo, atau ke Dinpermades Kabupaten Temanggung.